Rabu, 30 April 2014

VALUTA ASING-MAKRO

VALUTA ASING

A. Pengertian

     Pertukaran valuta asing adalah suatu kegiatan memperdagangkan mata uang dari negara-negara yang berbeda. Berb agai mata uang tersebut mengambil bentuk sebagai uang di dalam suatu negara. Uang masing-masing negara memiliki harga yang diukur oleh uang negara lain. Hal inilah yang disebut nilai tukar (exchange rate). Apabila sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar ini merupakan harga di dalam pertukaran tersebut

B. Fungsi Pasar Valuta Asing
     Pasar valuta asing mempunyai beberapa fungsi pokok dalam membantu kelancaran lalu lintas pembayaran internasional :


a).   Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem “clearing”. Pasar valuta asing memberikan jasa kliring bagi para pengusaha atau individu. Para turis biasanya menemukan pasar ini di banyak bandar udara., di mana tempat penukaran mata uang asing yang dilengkapi dengan papan petunjuk tingkat nilai tukar yang sedang berlaku.

b).   Memungkinkan dilakukannya “hedging”. Seorang pedagang melakukan hedging apabila ia pada saat yang sama melalukan transaksi jual dan beli valuta asing di pasar yang berbeda, untuk menghilangkan/mengurangi resiko kerugian akibat perubahan kurs. Hedging dapat dilakukan di pasar berjangka (forward market). 

c). apa melakukan arbitrage. Ratio antara kurs forward dengan kurs spot menggambarkan perbedaan dalam tingkat bunga. Apabila terdapat perbedaan, tindakan arbitrage (tindakan menjual/membeli valuta asing di negara yang kursnya tinggi/rendah untuk memperoleh keuntungan karena perbedaan kurs di kedua negara akan menghilangkan perbedaan tersebut. Tindakan arbitrage akan cenderung menyamakan kurs valuta asing di berbagai negara. Tindakan arbitrage akan berhenti apabila keuntungan yang diperoleh karena adanya perbedaan tingkat bunga diimbangi dengan kerugian yang sama dari pasar valuta asing jangka (forward market).

C. Sistem Kurs Valuta Asing

    1. Sistem Kurs yang Berubah-ubah
Di dalam pasar bebas perubahan kurs tergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran valuta asing. Permintaan valuta asing diperlukan guna melakukan transaksi pembayaran ke luar negeri (impor).

    2. Sistem Kurs Stabil
Pada dasarnya kurs stabil dapat timbul secara :
a) Aktif : yakni pemerintah menyediakan dana untuk tujuan stabilisasi kurs (stablization funds).
b) Pasif : yakni di dalam suatu negara yang menggunakan sistem standar emas.

  1). Stabilisasi Kurs
Kegiatan stabilisasi kurs dapat dijalankan dengan cara sebagai berikut : apabila ada tendensi kurs valuta asing akan turun, maka pemerintah membeli valuta asing di pasar. Dengan adanya tambahan permintaan valuta asing di pasar, maka tendensi turunya kurs valuta asing dapat dicegah. Sebaliknya, jika kurs valuta asing bertendensi untuk naik, maka pemerintah menjual valutra asing di pasar, sehingga penawaran valuta asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.

   2). Standar Emas
Suatu negara dikatakan menganut standar emas apabila :
Nilai mata uangnya dijamin dengan nilai seberat emas tertentu
Setiap orang boleh membuat serta melebur uang emas.
Pemerintah sanggup membeli atau menjual emas dalam jumlah yang tidak terbatas pada harga tertentu (yang sudah ditetapkan pemerintah).

3. Sistem Kurs Pengawasan Devisa (exchange Control)
style="white-space: pre;"> Dalam sisitem ini pemerintah memonopoli seluruh transaksi valuta asing. Tujuannnya adalah untuk mencegah adanya aliran modal keluar. Menghadapi jumlah valuta asing yang relatif sedikit dibandingkan dengan permintaannya, pemerintah perlu mengadakan alokasi di dalam penggunaannya.


D.  Kebijakan Devisa di Indonesia
Pada umumnya sistem devisa dapat dibagi dua, yaitu sistem devisa kontrol dan sistem devisa bebas. Dalam sistem devisa kontrol, kegiatan transaksi devisa dibatasi oleh pemerintah.  derajat tingkat pembatasan berbeda-beda pada masing-negara tergantung pada ultimate target dari kebijakan tersebut.  Sementara pada sistem devisa bebas tidak ada pembatasan dalam melalukan transaksi devisa.

1. Sistem Devisa Kontrol
Indonesia menerapkan sistem devisa kontrol sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan lalu Lintas devisa yang berlangsung hingga tahun 1967.  Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh negara. Eksportir wajib menjual devisa hasil ekspor kepada bank devisa yang selanjutnya dijual kembali kepada Bank Indonesia. Di samping itu, warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib mendaftar dan menyimpan surat berharga dalam valuta asing yang dimilikinya pada bank devisa pemerintah.

2. Sistem Devisa Bebas
         Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, Indonesia menganut sistem devisa bebas.  Undang-undang tersebut bertujuan untuk menarik masuknya modal asing dalam rangka pembiayaan investasi di dalam negeri. Namun demikian, para investor asing masih meragukan kemungkinan mereka tidak dapat mengirimkan keuntungan usaha yang diperoleh ke negaranya (profit transfer).  Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 tahun 1970 tentang penyempurnaan pelaksanaan ekspor, impor dan lalu lintas devisa.  Dalam ketentuan itu ditetapkan bahwa setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa umum.

E. Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia

            Sejak tahun 1970 sistem nilai tukar di Indonesia dalam perkembangannya sudah menganut tiga sistem nilai tukar, yaitu  sistem nilai tukar tetap, sistem nilai tukar mengambang terkendali dan terakhir sistem nilai tukar mengambang bebas

1.  Sistem Nilai Tukar Tetap (fixed exchange rate)
           Sistem nilai tukar tetap yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 dengan nilai tukar resmi Rp. 250 per $ US, sementara nilai tukar rupiah terhadap mata uang lainnya dihitung berdasarkan nilai tukar rupiah per $ US di bursa valuta asing Jakarta dan di pasar internasional.

2. Sistem Nilai  Tukar  Mengambang  Terkendali  (managed floating exchange rate)
Sistem nilai tukar mengambang terkendali ditetapkan bersamaan dengan kebijakan devaluasi rupiah pada tahun 1978 sebesar 33,6 persen.  Pada sistem ini nilai tukar rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang (basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar