VALUTA ASING
A. Pengertian
Pertukaran valuta asing
adalah suatu kegiatan memperdagangkan mata uang dari negara-negara yang
berbeda. Berb agai mata uang tersebut mengambil bentuk sebagai uang di dalam
suatu negara. Uang masing-masing negara memiliki harga yang diukur oleh uang
negara lain. Hal inilah yang disebut nilai tukar (exchange rate). Apabila
sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat
perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar ini merupakan harga di
dalam pertukaran tersebut
B. Fungsi Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing mempunyai
beberapa fungsi pokok dalam membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
internasional :
a). Mempermudah penukaran valuta asing
serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain. Proses penukaran
atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem “clearing”. Pasar
valuta asing memberikan jasa kliring bagi para pengusaha atau individu.
Para turis biasanya menemukan pasar ini di banyak bandar udara., di
mana tempat penukaran mata uang asing yang dilengkapi dengan papan
petunjuk tingkat nilai tukar yang sedang berlaku.
b). Memungkinkan dilakukannya “hedging”. Seorang pedagang melakukan hedging
apabila ia pada saat yang sama melalukan transaksi jual dan beli valuta
asing di pasar yang berbeda, untuk menghilangkan/mengurangi resiko
kerugian akibat perubahan kurs. Hedging dapat dilakukan di pasar
berjangka (forward market).
c). apa melakukan arbitrage. Ratio antara kurs forward dengan kurs spot
menggambarkan perbedaan dalam tingkat bunga. Apabila terdapat perbedaan,
tindakan arbitrage (tindakan menjual/membeli valuta asing di negara
yang kursnya tinggi/rendah untuk memperoleh keuntungan karena perbedaan
kurs di kedua negara akan menghilangkan perbedaan tersebut. Tindakan
arbitrage akan cenderung menyamakan kurs valuta asing di berbagai
negara. Tindakan arbitrage akan berhenti apabila keuntungan yang
diperoleh karena adanya perbedaan tingkat bunga diimbangi dengan
kerugian yang sama dari pasar valuta asing jangka (forward market).
C. Sistem Kurs Valuta Asing
1. Sistem Kurs yang Berubah-ubah
Di
dalam pasar bebas perubahan kurs tergantung pada beberapa faktor yang
mempengaruhi permintaan dan penawaran valuta asing. Permintaan valuta
asing diperlukan guna melakukan transaksi pembayaran ke luar negeri
(impor).
2. Sistem Kurs Stabil
Pada dasarnya kurs stabil dapat timbul secara :
a) Aktif : yakni pemerintah menyediakan dana untuk tujuan stabilisasi kurs (stablization funds).
b) Pasif : yakni di dalam suatu negara yang menggunakan sistem standar emas.
1). Stabilisasi Kurs
Kegiatan
stabilisasi kurs dapat dijalankan dengan cara sebagai berikut : apabila
ada tendensi kurs valuta asing akan turun, maka pemerintah membeli
valuta asing di pasar. Dengan adanya tambahan permintaan valuta asing di
pasar, maka tendensi turunya kurs valuta asing dapat dicegah.
Sebaliknya, jika kurs valuta asing bertendensi untuk naik, maka
pemerintah menjual valutra asing di pasar, sehingga penawaran valuta
asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.
2). Standar Emas
Suatu negara dikatakan menganut standar emas apabila :
Nilai mata uangnya dijamin dengan nilai seberat emas tertentu
Setiap orang boleh membuat serta melebur uang emas.
Pemerintah
sanggup membeli atau menjual emas dalam jumlah yang tidak terbatas pada
harga tertentu (yang sudah ditetapkan pemerintah).
3. Sistem Kurs Pengawasan Devisa (exchange Control)
style="white-space: pre;"> Dalam
sisitem ini pemerintah memonopoli seluruh transaksi valuta asing.
Tujuannnya adalah untuk mencegah adanya aliran modal keluar. Menghadapi
jumlah valuta asing yang relatif sedikit dibandingkan dengan
permintaannya, pemerintah perlu mengadakan alokasi di dalam
penggunaannya.
D. Kebijakan Devisa di Indonesia
Pada
umumnya sistem devisa dapat dibagi dua, yaitu sistem devisa kontrol dan
sistem devisa bebas. Dalam sistem devisa kontrol, kegiatan transaksi
devisa dibatasi oleh pemerintah. derajat tingkat pembatasan
berbeda-beda pada masing-negara tergantung pada ultimate target dari
kebijakan tersebut. Sementara pada sistem devisa bebas tidak ada
pembatasan dalam melalukan transaksi devisa.
1. Sistem Devisa Kontrol
Indonesia
menerapkan sistem devisa kontrol sesuai dengan Undang-undang Nomor 32
tahun 1964 tentang Peraturan lalu Lintas devisa yang berlangsung hingga
tahun 1967. Dalam undang-undang tersebut ditetapkan bahwa devisa yang
berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh negara.
Eksportir wajib menjual devisa hasil ekspor kepada bank devisa yang
selanjutnya dijual kembali kepada Bank Indonesia. Di samping itu, warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib mendaftar dan
menyimpan surat berharga dalam valuta asing yang dimilikinya pada bank
devisa pemerintah.
2. Sistem Devisa Bebas
Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing, Indonesia menganut sistem devisa bebas.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk menarik masuknya modal asing
dalam rangka pembiayaan investasi di dalam negeri. Namun demikian, para
investor asing masih meragukan kemungkinan mereka tidak dapat
mengirimkan keuntungan usaha yang diperoleh ke negaranya (profit
transfer). Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Nomor 16 tahun 1970 tentang penyempurnaan pelaksanaan ekspor,
impor dan lalu lintas devisa. Dalam ketentuan itu ditetapkan bahwa
setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa umum.
E. Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
Sejak tahun 1970 sistem nilai tukar di Indonesia dalam
perkembangannya sudah menganut tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem
nilai tukar tetap, sistem nilai tukar mengambang terkendali dan terakhir
sistem nilai tukar mengambang bebas
1. Sistem Nilai Tukar Tetap (fixed exchange rate)
Sistem nilai tukar tetap yang berlaku di Indonesia berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 dengan nilai tukar resmi Rp. 250 per $
US, sementara nilai tukar rupiah terhadap mata uang lainnya dihitung
berdasarkan nilai tukar rupiah per $ US di bursa valuta asing Jakarta
dan di pasar internasional.
2. Sistem Nilai Tukar Mengambang Terkendali (managed floating exchange rate)
Sistem nilai tukar mengambang terkendali ditetapkan bersamaan dengan
kebijakan devaluasi rupiah pada tahun 1978 sebesar 33,6 persen. Pada
sistem ini nilai tukar rupiah diambangkan terhadap sekeranjang mata uang
(basket currencies) negara-negara mitra dagang utama Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar